- 940
SIARAN PERS
Nomor: SP. 130 /HUMAS/PPIP/HMS.3/04/2023
Mantan Bupati Bener Meriah Aceh, A, divonis 1,5 tahun penjara atau 18 bulan dalam kasus perdagangan kulit harimau. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta.
A dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah atas tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja memperniagakan kulit, tubuh, atau bagian-bagian lainnya satwa yang dilindungi atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau luar Indonesia, sebagaimana Pasal 40 ayat 2 jo. pasal 21 ayat 2 huruf d UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta serta subsider 3 bulan penjara apabila tidak sanggup membayarnya. Ketua Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah Ahmad Nur Hidayat, mengatakan terdakwa A dan S menerima vonis yang telah diputuskan hakim. Saat ini terdakwa A dan S telah ditahan di rumah tahanan Kelas II B Bener Meriah.
"Terdakwa menerima putusan-putusan hakim, namun JPU menyatakan pikir-pikir dulu atas putusan tersebut dalam waktu 7 hari setelah sidang putusan hari ini," kata Nur Hidayat.
Peristiwa penangkapan ini berawal dari kegiatan operasi TSL yang dilaksanakan oleh tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan Polda Aceh pada tanggal 23 Mei 2022. Tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya warga Kecamatan Samar Kilang, Kabupaten Bener Meriah Aceh yang menawarkan 1 lembar kulit harimau berserta tulang belulangnya. Selanjutnya, tim melakukan penyamaran menjadi pembeli dan melakukan kesepakatan terkait harga, lokasi dan waktu transaksi dengan pelaku.
Pada tanggal 24 Mei 2022, petugas yang menyamar beserta tim operasi menuju lokasi yang disepakati. Setelah pelaku Is, A dan S memperlihatkan 1 lembar kulit harimau beserta tulang belulangnya, tim segera melakukan tangkap tangan sekitar pukul 04.30 WIB di SPBU Pondok Baru Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh. Tim berhasil menangkap A dan S, sementara Is berhasil melarikan diri.
Selanjutnya, tim membawa A dan S beserta barang bukti ke Pos Gakkum Aceh di Kota Banda Aceh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pengembangan kasus, pada tanggal 30 Mei 2022, Is menyerahkan diri ke Polres Bener Meriah Aceh yang selanjutnya dibawa kepada Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan menyatakan selama 2 tahun terakhir, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera telah menangkap 7 pelaku penjualan bagian-bagian satwa yang dilindungi di Aceh dan 5 pelaku telah divonis penjara. “Ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas tindak kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang,” tegas Subhan.
___________
Jakarta, KLHK, 14 April 2023
Informasi Lebh Lanjut:
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera
Subhan – 0852 7693 2226
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, KLHK
Nunu Anugrah
Website:
www.menlhk.go.id
www.ppid.menlhk.go.id
Youtube:
Kementerian LHK
Facebook:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Instagram:
kementerianlhk
Twitter:
@kementerianlhk