- 45122
Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian, pengembangan dan inovasi di bidang lingkungan hidup dan kehutanan termasuk penyebarluasan hasil-hasil penelitian, pengembangan dan inovasi kepada pengguna baik internal maupun eksternal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Berdasarkan Permenhut Nomor P.18/MenLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1334, Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi :