Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan hutan, penanganan hutan adat, dan kemitraan lingkungan.
FUNGSI - Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan:
- Perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan penanganan konflik pengelolaan hutan, pemolaan kawasan perhutanan sosial, peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan hutan, penanganan tenurial dan hutan adat serta komunikasi publik dan peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan penanganan konflik pengelolaan hutan, pemolaan kawasan perhutanan sosial, peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan hutan, penanganan tenurial dan hutan adat serta komunikasi publik dan peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyelenggaraan penanganan konflik pengelolaan hutan, pemolaan kawasan perhutanan sosial, peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan hutan, penanganan tenurial dan hutan adat serta komunikasi publik dan peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan penanganan konflik pengelolaan hutan, pemolaan kawasan perhutanan sosial, peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan hutan, penanganan tenurial dan hutan adat serta komunikasi publik dan peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan penyelenggaraan penanganan konflik pengelolaan hutan, pemolaan kawasan perhutanan sosial, peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan hutan, penanganan tenurial dan hutan adat serta komunikasi publik dan peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan penanganan konflik pengelolaan hutan, pemolaan kawasan perhutanan sosial, peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan hutan, penanganan tenurial dan hutan adat serta komunikasi publik dan peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan;dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.