Image
Beranda
Follow US:

Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3)

Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3)

Tugas : menyelenggarakan perumusan dan serta pelaksanaan kebijakan, sinkronisasi kebijakan di bidang sampah, bahan berbahaya beracun dan limbah bahan berbahaya beracun.

Fungsi :

  1. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya beracun, dan limbah bahan berbahaya beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah.
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya beracun, dan limbah bahan berbahaya beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah.
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya beracun, dan limbah bahan berbahaya beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah.
  4. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya beracun, dan limbah bahan berbahaya beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah.
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanan urusan penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya beracun, dan limbah bahan berbahaya beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah di daerah.
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya beracun, dan limbah bahan berbahaya beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah.
  7. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri