Tugas : menyelenggarakan perumusan dan serta pelaksanaan kebijakan, sinkronisasi kebijakan di bidang sampah, bahan berbahaya beracun dan limbah bahan berbahaya beracun.
Fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya beracun, dan limbah bahan berbahaya beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah.
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya beracun, dan limbah bahan berbahaya beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah.
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya beracun, dan limbah bahan berbahaya beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah.
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya beracun, dan limbah bahan berbahaya beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah.
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanan urusan penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya beracun, dan limbah bahan berbahaya beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah di daerah.
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya beracun, dan limbah bahan berbahaya beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah.
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri