Image
Beranda
Follow US:

Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (DASHL)

Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (DASHL)

DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAS DAN HUTAN LINDUNG

  

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung.

 

Dalam melaksanakan tugas Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung menyelenggarakan fungsi :

a.    Perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, pembinaan kesatuan pengelolaan hutan lindung, perbenihan tanaman hutan, penanaman dan pemeliharaan tanaman hutan, pemulihan kerusakan ekosistem perairan darat, rehabilitasi hutan dan lahan, serta konservasi tanah dan air.

b.    Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, pembinaan kesatuan pengelolaan hutan lindung, perbenihan tanaman hutan, penanaman dan pemeliharaan tanaman hutan, pemulihan kerusakan ekosistem perairan darat, rehabilitasi hutan dan lahan, serta konservasi tanah dan air.

c.    Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, pembinaan kesatuan pengelolaan hutan lindung, perbenihan tanaman hutan, penanaman dan pemeliharaan tanaman hutan, pemulihan kerusakan ekosistem perairan darat, rehabilitasi hutan dan lahan, serta konservasi tanah dan air.

d.   Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, pembinaan kesatuan pengelolaan hutan lindung, perbenihan tanaman hutan, penanaman dan pemeliharaan tanaman hutan, pemulihan kerusakan ekosistem perairan darat, rehabilitasi hutan dan lahan, serta konservasi tanah dan air.

e.    Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, pembinaan kesatuan pengelolaan hutan lindung, perbenihan tanaman hutan, penanaman dan pemeliharaan tanaman hutan, pemulihan kerusakan ekosistem perairan darat, rehabilitasi hutan dan lahan, serta konservasi tanah dan air.

f.     Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pengelolaan daerah aliran sungai, pembinaan kesatuan pengelolaan hutan lindung, perbenihan tanaman hutan, penanaman dan pemeliharaan tanaman hutan, pemulihan kerusakan ekosistem perairan darat, rehabilitasi hutan dan lahan, serta konservasi tanah dan air.

g.    Pelaksanaan administrasi Direktorat jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung.

h.    Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

 

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Direktur Jenderal PDASHL dibantu oleh 5 (lima) pejabat eselon II, yaitu :

1.      Sekretaris Direktorat Jenderal PDASHL

2.      Direktur Perencanaan dan Evaluasi Pengendalian DAS

3.      Direktur Konservasi Tanah dan Air

4.      Direktur Perbenihan Tanaman Hutan

5.      Direktur Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung

6.      Direktur Pengendalian Kerusakan Perairan Darat