- 33168
VISI DAN MISI
Dalam rangka mendukung program pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur bidang lingkungan dan kehutanan, ditetapkan sasaran program pengawasan yang berkualitas dan peningkatan akuntabilitas aparatur bidang lingkungan hidup dan kehutanan dengan Indikator Kinerja Program (IKK) sebagai berikut.
a. Tingkat kapabilitas APIP Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ditargetkan mencapai level 3 pada tahun 2019 sesuai dengan kerangka yang ditetapkan IACM atau Peraturan Kepala Badan Pengawasan dan Pembangunan Pemerintah (BPKP) Nomor Per-1633/K/JF/2011 tentang Pedoman Pemantauan Perkembangan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
b. Tingkat kematangan implementasi SPIP Kemneterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencapai level 3 pada tahun 2019.
Tingkat kematangan SPIP mengacu pada:
1) Peraturan Kepala BPKP Nomor Per-690/K/D4/2011 tentang Pedoman Pemantauan Perkembangan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
2) Surat Keputusan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah selaku penanggung jawab satgas SPIP Nomor S. 354/sat PP SPIP/2014 tentang Pedoman Penilaian Tingkat Maturitas Penyelenggaraan SPIP.
c. Instansi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang akuntabel dengan skor LAKIP mendapatkan nilai A pada tahun 2019 mengacu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
TUGAS DAN FUNGSI
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkunagn Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Inspektorat Jenderal Mempunyai tugas pokok melaksanankan pengawasan intrn di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Fungsi Inspektorat Jenderal adalah:
a. Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementarian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
b. Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementarian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
d. Penyusunan lapoaran hasil pengawasan di lingkungan Kementarian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
e. Pelaksanaan administrasi Inspektoat Jenderal; dan
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.