- 63062
Sekretariat Jenderal adalah unsur\r\npembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.\r\nSekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Sekretariat Jenderal\r\nmempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan\r\npemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan\r\nKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dalam melaksanakan tugas,Sekretariat\r\nJenderal menyelenggarakan fungsi: koordinasi\r\nkegiatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; koordinasi\r\ndan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan\r\nKehutanan; pembinaan\r\ndan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,\r\nkeuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi\r\nKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; pembinaan\r\ndan penataan organisasi dan tata laksana; koordinasi\r\ndan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;\r\n pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan\r\nlayanan pengadaan barang/jasa pemerintah; pengelolaan\r\npemberitaan, publikasi, hubungan masyarakat serta penyajian dan pelayanan\r\ninformasi publik; penyelenggaraan\r\nhubungan dan kerja sama luar negeri, penyiapan negosiasi dan ratifikasi\r\nperjanjian internasional; dan\r\npelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh\r\nMenteri.
Sekretariat Jenderal terdiri\r\natas: