Dengan SIPHL, unit manajemen baik pemegang izin pada hutan negara, industri primer atau lanjutan dan pedagang kayu nantinya tidak perlu lagi melaporkan data mutasi kayu secara manual ke instansi terkait karena telah dilaporkan secara online melalui sistem. Dengan pelaporan ini, keterlacakan data peredaran kayu dari setiap unit manajemen industri kayu, baik satu step dibelakangnya atau supplier maupun satu step di didepannya atau buyer dapat teridetifikasi.