https://silk.menlhk.go.id/
Dalam rangka menunjang pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) secara utuh, dimana SVLK didisain mulai dari penjaminan perolehan bahan baku sampai kepada pemasarannya disatu sisi serta perlunya pusat informasi dalam rangka melaksanakan SVLK disisI lain; perlu dikembangkan sebuah organisasi yang akan berfungsi sebagai licensing information unit sekaligus sebagai pusat informasi verifikasi legalitas kayu.
Untuk memenuhi tujuan tersebut, maka berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.33/Menhut-II/2012 tentang perubahan atas peraturan menteri kehutanan Nomor P.40/Menhut-II/2010 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian kehutanan dibentuk sebuah organisasi setingkat eselon tiga di Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan yang diberi nama Sub Direktorat Informasi Verifikasi Legalitas Kayu. Organisasi ini merupakan salah satu Sub Direktorat pada Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan.
Subdit Informasi Verifikasi Legalitas Kayu secara garis besar bertanggungjawab atas pengelolaan website http://silk.dephut.go.id yang lebih dikenal dengan SILK (Sistem Informasi Legalitas Kayu) online. Website ini didisain secara khusus dalam rangka memberikan kemudahan, kecepatan, meningkatkan obyektivitas dan transparansi serta akuntabilitas dalam pelayanan penerbitan Dokumen V-legal, serta menyediakan data dan informasi secara optimal terkait verifikasi legalitas kayu.
Website ini telah di-launch (diresmikan penggunaannya) pada 1 Agustus 2012 oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang dilaksanakan oleh Menteri Kehutanan. Dalam rangkaian peresmian yang bertempat di Auditorium Manggala Wanabhakti, acara dihadiri oleh pejabat lingkup Kementerian terkait dan juga stakeholder yang terdiri dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Keuangan cq Direktorat Bea dan Cukai, pelaku usaha, asosiasi, Pemerintah Daerah cq Dinas Kehutanan di seluruh Indonesia, LSM dan media massa serta perwakilan negara sahabat.
Sejak diresmikan pada tanggal 1 Agustus 2012, SILK online ini telah difungsikan sebagai penerbit Dokumen V-legal dan pusat data dan informasi verifikasi legalitas kayu. Dalam menerbitkan Dokumen V-legal SILK online terhubung dengan :
1. INATRADE (Indonesian Trading), yaitu suatu sistem online di Kementerian Perdagangan
2. INSW (Indonesia National Single Window), yang berada pada Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
3. Dapat terhubung dengan pihak berwenang (competent authority) di negara tujuan ekspor untuk membuka komunikasi secara langsung terkait hal-hal yang ingin diklarifikasi oleh pihak berwenang terkait Dokumen V-legal yang mereka terima. Hubungan ini dapat dilakukan melalui persetujuan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan. Hubungan (koneksitas) SILK online dengan berbagai pihak di atas telah diuji cobakan sepanjang bulan Oktober sampai Nopember 2012 melalui pengiriman barang (shipment test) ke berbagai negara di Uni Eropa menggunakan Dokumen V-legal. Evaluasi uji coba menunjukkan hasil yang baik dan telah dipresentasikan kepada stakeholder pada bulan Desember 2012 di Jakarta.
Penggunaan Dokumen V legal sebagai dokumen kelengkapan ekspor, secara resmi dimulai pada 1 Januari 2013, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Perdagangan No. P.64/2012 tentang ketentuan ekspor produk industri kehutanan. Pemberlakuan peraturan Menteri perdagangan ini secara garis besar pelaksanaannya dibagi ke dalam 2 tahap yaitu : (1) Berlaku pada 26 HS code per 1 Januari 2013 dan (2) Berlaku pada 14 HS code per 1 Januari 2014.
Sesuai dengan ketentuan di atas, sejak 1 Januari 2013 SILK online telah menerbitkan Dokumen V-legal untuk ekspor produk industri kehutanan yang tergabung dalam 26 HS Code dan di ekspor ke berbagai negara di dunia. Berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan pada triwulan pertama tahun 2013, kebijakan penggunaan Dokumen V-legal sebagai dokumen pendukung ekspor dapat berjalan dengan baik.
Sampai dengan 1 Juli 2013, dokumen V-legal yang diterbitkan sejumlah 37.874 lembar, yang ditujukan ke 144 negara, dimana 26 diantaranya adalah negara negara anggota Uni Eropa. Jenis produk yang diekspor mencakup 39 HS code, yang diekspor dari 65 pelabuhan muat di seluruh Indonesia ke 835 pelabuhan bongkar di seluruh dunia. Total ekspor barang seberat 3.809.907.630,9693 kg dengan nilai sebesar 2.931.143.786,1408 USD.
Dalam rangka meningkatkan pengelolaan SILK online sebagai penerbit Dokumen V-legal dan sebagai pusat informasi verifikasi legalitas kayu, kedepan diharapkan pentingnya peningkatan kerjasama dari seluruh stakeholder sehingga SVLK dapat dilaksanakan dengan optimal sehingga meningkatkan daya saing produk ekspor industri kehutanan yang akhirnya dapat meningkatkan market share Indonesia di pasar internasional.
Informasi Terkait