KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Pada masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo, Kementerian Kehutanan digabungkan dengan Kementerian Lingkungan Hidup sehingga kini menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.