Information

Polres Manggarai Barat dan KLHK Gagalkan Penyelundupan Biawak Komodo di Labuan Bajo
  • Admin
  • polres-manggarai-barat-dan-klhk-gagalkan-penyelundupan-biawak-komodo-di-labuan-bajo Siaran Pers
  • Oct 31, 2023
Polres Manggarai Barat dan KLHK Gagalkan Penyelundupan Biawak Komodo di Labuan Bajo

SIARAN PERS

Nomor: SP.372/HUMAS/PPIP/HMS.3/10/2023

 

Personil Gabungan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur, Balai Taman Nasional Komodo, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK (PHLHK) Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara dan Kepolisian Resor Manggarai Barat, Karantina Pertanian dan Pelabuhan Penyeberangan Labuan Bajo menggagalkan percobaan tindak pidana pengangkutan satwa liar dilindungi berupa komodo.

 

Upaya penyelundupan satu ekor anakan Biawak Komodo ( _Varanus komodoensis_ ) dilakukan melalui Pelabuhan ASDP Labuan Bajo pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekitar pukul 08.45 WITA. Anakan komodo tersebut sedianya akan dibawa ke Denpasar, Bali. 

 

"Modus penyelundupan dilakukan dengan mengemas anakan Komodo dalam kaos kaki dengan kondisi mulut dilakban dan dimasukan dalam tas ransel. Terduga pelaku menumpang kendaraan truk yang akan berangkat menuju Pelabuhan Sape Kabupaten Bima dengan kapal ferry," ujar Arief Mahmud Kepala Balai Besar KSDA NTT, Selasa, 31 October 2023.

 

Pada saat tim tiba di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo terduga pelaku sudah melarikan diri, namun berdasarkan pengumpulan bahan keterangan dan informasi yang dilakukan oleh tim gabungan termasuk keterangan dari sopir truk, petugas Polres Manggarai Barat berhasil melacak keberadaan terduga pelaku melalui pelacakan posisi terhadap nomor handphone terduga pelaku, dan ditangkap di sekitar wilayah Golomori kecamatan Komodo. 

 

Terduga pelaku dengan inisial HR telah diamankan di kantor Polres Manggarai Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti saat ini telah diamankan di Kantor Resort Labuan Bajo BBKSDA NTT untuk penyelidikan lebih lanjut.

 

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023, bertempat di Dusun Kerora, Desa. Pasir Panjang, Kec. Komodo, Kab. Manggarai berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan oleh Tim Gabungan telah diamankan 5 (lima) orang yang merupakan terduga penangkapan Komodo yakni : S (33 th), F (18 th), J (23 th), MN (37 th) dan A (20 th) seluruhnya berasal dari Desa. Pasir Panjang Kec. Komodo Kab. Manggarai Barat.

 

"Para terduga pelaku mengakui menjual hewan anak Komodo kepada HR. Seluruh terduga pelaku diamankan di Polres Manggarai Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tutur Arief.

 

Kepala Balai Besar KSDA NTT mengapresiasi peran para pihak dalam upaya menggagalkan penyelundupan satwa endemik dan kebanggaan Nusa Tenggara Timur dan bangsa Indonesia. 

 

"Upaya penegakan hukum atas kasus tindak pidana kehutanan ini semoga dapat dilakukan hingga tuntas sehingga menimbulkan efek jera bagi pihak-pihak yang akan melakukan tindakan yang sama," pungkas Arief.(*)

_____________________

Jakarta, KLHK, 31 Oktober 2023

 

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

Call Center BBKSDA NTT: 0811-3810-4999

 

Penanggung jawab berita:

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, KLHK

Nunu Anugrah

 

Website:

www.menlhk.go.id

www.ppid.menlhk.go.id

 

Youtube:

Kementerian LHK

 

Facebook:

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

 

Instagram:

Kementerianlhk

 

Twitter:

@kementerianlhk

Bagikan