Information

KLHK TEKEN NOTA KESEPAHAMAN DENGAN UNIVERSITAS INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
  • Admin
  • klhk-teken-nota-kesepahaman-dengan-universitas-indonesia-tentang-pelaksanaan-tri-dharma-perguruan-tinggi Siaran Pers
  • Oct 31, 2023
KLHK TEKEN NOTA KESEPAHAMAN DENGAN UNIVERSITAS INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI

Tertanggal 14 Juli 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meneken kerja sama dengan salah satu Perguruan Tinggi yaitu Universitas Indonesia. Kerja sama yang dijalin diatur melalui Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi dalam Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang ditandatangani oleh Dr. Ir. Bambang Hendroyono, M.M selaku Sekretaris Jenderal KLHK dengan Prof. Ari Kuncoro, S.E, M.A., Ph.D. selaku Rektor Universitas Indonesia secara desk to desk.

Sebelumnya, KLHK telah menjalin kerja sama dengan beberapa Perguruan Tinggi di Indonesia diantaranya Universitas Balikpapan, Universitas Negeri Gorontalo, Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, Universitas Padjajaran, Universitas Jambi, Universitas Terbuka, dan Universitas Bangka Belitung.

Kepala Biro Perencanaan, Apik Karyana, mengatakan bahwa “Kerja sama dengan Perguruan Tinggi ini diatur secara umum agar dapat menggali potensi-potensi kerja sama pada pelaksanaan bidang tri dharma perguruan tinggi dalam pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan.”

Nota Kesepahaman antara KLHK dengan Universitas Indonesia ini dimaksudkan untuk mensinergikan potensi dan sumber daya yang dimiliki Para Pihak, serta sebagai landasan penerapan Merdeka Belajar Kampus Merdeka sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia terkait, dan guna mengembangkan kerja sama pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi yang meliputi bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta program merdeka belajar kampus merdeka pada instansi Para Pihak.

Tujuan Nota Kesepahaman ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya dan potensi kualitas yang dimiliki Para Pihak dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Para Pihak sesuai kewenangan masing-masing.
Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman ini mencakup: a) Penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b) Penyelenggaraan Program Kampus Merdeka – Merdeka Belajar; c) Penyelenggaraan Kolaborasi riset dan pengembangan sumber daya; d) Penyelenggaraan Kegiatan Ilmiah, Kajian Ilmiah, Seminar, Publikasi dan Lokakarya; e) Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia; dan f) Kegiatan lain yang disepakati oleh Para Pihak.

Kerja sama ini akan berlangsung selama 5 (lima) tahun. Pelaksanaan Nota Kesepahaman ini akan ditindaklanjuti dengan penyusunan Perjanjian Kerja Sama yang akan diatur oleh masing-masing Unit Kerja Eselon I. Saat ini tengah disusun Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan dengan Universitas Indonesia mengenai peningkatan perencanaan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Selain itu, Sekretaris Jenderal KLHK juga menyampaikan kepada seluruh unit kerja lingku KLHK untuk menindaklanjuti MoU ini dalam bentuk perjanjian kersa sama yang lebih teknis apabila dimungkinkan.

Bagikan