Information

KHDTK Litbang Sebagai Unit Mitigasi Perubahan Iklim
  • Admin
  • khdtk-litbang-sebagai-unit-mitigasi-perubahan-iklim Siaran Pers
  • Jul 15, 2024
KHDTK Litbang Sebagai Unit Mitigasi Perubahan Iklim

Berkumpul di Lido, 9-12 Juli 2024, para pengelola KHDTK Litbang Kehutanan, termasuk yang berstatus kebun raya mendalami konsep-konsep dan praktek pengurangan emisi Gas Rumah Kaca. BSILHK melakukan pengelolaan dan pembinaan terhadap 50 KHDTK Litbang Kehutanan yang terdiri dari, yaitu 38 (tigapuluh delapan) unit kelola KHDTK Litbang Kehutanan dan 12 (dua belas) unit kelola KHDTK Litbang Kehutanan binaan. Total luasan areal KHDTK Litbang Kehutanan seluas 48,708.2 hektar.

Para pengelola mendalami tentang Kebijakan Internasional dan Nasional Terkait Perubahan Iklim, Baseline dan Pencadangan Pengurangan Emisi, Registri Pengurangan Emisi, Tata Cara Registrasi di SRN untuk SPE-GRK, Kebijakan dan Regulasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim untuk FoLU Net Sink 2030 di Indonesia dan Perancangan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, Aksi Mitigasi FoLU Net Sink 2030 dan Rencana Operasional, Lembaga Verifikasi Karbon dan Proses Verifikasi, Perdagangan karbon melalui Bursa (Analisis pasar, peluang dan tantangannya) termasuk bagaimana menyusun DRAM-Dokumen Rencana Aksi Mitigasi.

Syaiful Anwar – Analis Kebijakan Ahli Utama, Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim PPI-KLHK, salah satu pembicara menyampaikan Untuk mencapai target NDC Sektor Kehutanan, KLHK telah berkomitmen untuk mencapai penurunan emisi GRK sebesar -140 juta ton CO2eq pada tahun 2030, serta mendukung Net Zero Emission 2060 atau lebih cepat, hal ini merupakan kontribusi Indonesia dalam agenda perubahan iklim global, yang sesuai dengan visi Indonesia yang lebih ambisius dalam dokumen Long Term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience (LTS-LCCR) tahun 2050 yaitu melalui agenda aksi mitigasi Indonesia FOLU Net Sink 2030. Ia menegaskan bahwa unit Kelola KHDTK Litbang Kehutanan dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan Inventarisasi GRK di tingkat sub nasional/tapak, aktivitas-aktivitasnya perlu dimonitor untuk dapat menyelenggarakan dan melaporkan status emisi GRK-nya melalui aplikasi SIGN-SMART mengacu ketentuan aturan yang berlaku. Hal senada disampaikan oleh Frangky Zamzani dan Rully Dhora Sirait, Ditjen PPI yang juga hadir untuk transfer knowledge.

Menanggapi pertanyaan peserta tentang sebagaimana Konferensi Stocholm-50+ mengapa kondisi iklim terus memburuk, aksi-aksi yang dilakukan dunia belum cukup untuk menahan laju pemanasan admosfer bumi, bahkan situasinya dari ‘warming’ menjadi ‘boiling’; Syaiful mengatakan bahwa tiap negara diminta untuk lebih berambisi – dalam hal pengurangan emisi untuk menanggulangi perubahan iklim.

Penyelenggaraan perdagangan karbon dapat dilakukan dengan 2 (dua) skema, yaitu perdagangan karbon dalam dan luar negeri untuk CM1 (dengan Upaya atau investasi sendiri); dan perdagangan karbon luar negeri melalui Kerjasama untuk CM2 dalam bentuk: a) Kerjasama Pemerintah kepada Pemerintah di Luar Negeri (G to G), b) Kerjasama antara pelaku usaha dengan pelaku usaha di luar negeri (B to B), c) DNA (Designated National Authority). Perdagangan karbon perlu memperoleh persetujuan otorisasi. Sertifikat Pengurangan Emisi SPE-GRK tidak mempunyai masa kadaluarsa, begitu jelas Joko Prihatno, Analis Kebijakan Ahli Utama Bidang Perubahan Iklim.

Ia menambahkan, terkait dengan penyelenggaraan perdagangan bursa karbon di Indonesia, mempedomani Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional – dijelaskan bahwa tujuan utama NEK untuk pencapaian target NDC – perdagangan karbon sebagai instrumen insentif karena pelaku usaha/badan usaha telah melebihi target/surplus.

Dalam momentum tersebut, para pengelola melakukan exercise menyusun DRAM 1) KHDTK Litbang Kehutanan berbentuk Kebun Raya dan Perguruan tinggi, 2) KHDTK Litbang Kehutanan dengan kondisi tutupan lahan baik, 3) KHDTK Litbang Kehutanan dengan kondisi tutupan lahan kurang baik/kritis. 

Perhitungan potensi reduksi emisi karbon melalui upaya-upaya aksi mitigasi untuk pengurangan emisi. Untuk dapat memenuhi upaya-upaya mitigasi tersebut, pengelola KHDTK dapat melakukan analisis keterbatasan sumberdaya (misalnya SDM dan anggaran pengelolaan), dimana perlu suntikan dana dari mitra kerja dalam bentuk skema kerjasama G to G atau G to B. Substansi kerjasama diarahkan untuk meningkatkan luasan tutupan lahan, stok/cadangan karbon, dan lain-lain. Untuk perdagangan karbon, pengelola KHDTK dapat membentuk lembaga usaha seperti koperasi; karena saat ini yang boleh berdagang karbon adalah lembaga usaha.

Forum juga mendapatkan pemahaman mendasar, mengapa karbon milik pemerintah, sehingga perlu diatur oleh pemerintah. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 28 H ayat (1), menyebutkan bahwa setiap warga Negara memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Efek gas rumah kaca yang  menyebabkan pemanasan admosfer – berdampak pada seluruh masyarakat Indonesia, oleh karena itu maka pengaturannya harus dilakukan oleh pemerintah. Pemerintah mempertimbangkan segala sisi baik ekonomi dan lingkungannya sebagai bagian tidak terpisahkan antara satu dan lainnya.

Penulis : Abiyyu M Haris

Editor  : Yayuk Siswiyanti

Bagikan