Surabaya, 12 Agustus 2024. Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra berhasil mengamankan buronan dalam Perkara Tindak Pidana dibidang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan berinisial S bin S.
Tersangka inisial S bin S ini ditangkap di Dusun Sumberejo, Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember oleh Tim Operasi Balai Gakkum LHK Jabalnusra dan Direktorat Krimimal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur setelah 7 bulan menjadi buron.
Sebelumnya pada bulan Desember 2023 bertempat di Dusun Krajan, Desa Curahnongko, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, tersangka telah melakukan tindak pidana memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat dan/atau setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a jo Pasal 12 huruf d dan/atau Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor: 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra Taqiuddin menyampaikan, "Kami akan terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang terkait, sehingga pengembangan kasus tersebut dapat dibuka jelas guna kepentingan penegakan hukum dan menekan peredaran hasil hutan secara ilegal."
###
Sumber : Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara
Jakarta, 12 Agustus 2024
Website:
https://gakkum.menlhk.go.id/
Youtube:
GAKKUM KLHK
Facebook:
ditjengakkum.klhk
Instagram:
@gakkum_klhk
Twitter:
@gakkumklhk