Latar Belakang
Di era reformasi birokrasi, pelayanan masyarakat menjadi sangat penting. Pengurusan perizinan, mendapatkan informasi yang cepat dan akurat, serta pengaduan lingkungan harus mendapatkan pelayanan yang baik sehingga permasalahannya dapat diselesaikan dengan tuntas dan tepat waktu. Berdasarkan hal ini, pusat pelayanan masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bidang Lingkungan Hidup (UPT-LH) harus dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi pelanggan atau masyarakat yang membutuhkan.
Landasan Hukum
Keputusan Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Tim Sekretariat Layanan Sistem Perizinan Dan Pengaduan satu Pintu Kementerian Lingkungan Hidup.
Visi
UPT-LH yang pada awal peresmiannya dimaksudkan mendukung pemenuhan area kesembilan Reformasi Birokrasi mengenai peningkatan kualitas pelayanan publik telah berkembang menjadi unit adhoc yang memastikan bahwa :
- UPT-LH akan menjadi trigger sekaligus instrumen yang senantiasa dapat dipergunakan oleh KLHK sebagai indikator memperbaiki kualitas pelayanan publik dari waktu ke waktu.
- Prinsip nondiskriminatif, akuntabel, transparan, cepat dan terjangkau harganya sebagai indikator pelayanan publik menurut Inpres 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dapat diukur pencapaiannya dalam penyelenggaraan pelayanan publik di KLHK.
- Sistem pelayanan terpadu yang dikembangkan dapat memperkuat salah satu mekanisme checks and balances dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Untuk mendukung secara keseluruhan, UPT-LH mempunyai Visi untuk tahun 2014 \"Membuat Terang Sesuatu Sementara di tempat Lain Gelap\".
Misi
Untuk mewujudkan Visi UPT KLH dalam memberikan pelayanan publik yang maksimal, nondiskriminatif, akuntabel, transparan, cepat dan terjangkau harganya, maka UPT perlu melakukan penataan dan penyempurnaan sistem prosedur perizinan diantaranya :
- Meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat sesuai dengan undang-undang nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan pelayanan perizinan dan non perizinan sesuai dengan Permen PAN dan RB no 66 tahun 2012 tentang pedoman penilaian kinerja pembina / penanggung jawab dan pemeringkatan kementrian / lembaga, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten / kota dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
- Proses perizinan limbah B3 dan rekomendasi yang berkaitan dengan B3 dan limbah B3 dapat dilayani dengan baik dan tepat waktu.
- SK kelayakan lingkungan atau rekomendasi dokumen lingkungan dapat dikeluarkan dengan cepat atau tepat waktu.
- Pengaduan lingkungan dapat dilayani dengan cepat dan segera dilakukan verifikasi serta kasusnya dapat diselesaikan.
- Memelihara dan meningkatkan profesionalisme dalam pelayanan menuju pelayanan prima.
- Melaksanakan survey, monitoring dan evaluasi perizinan.
Sebagai unit penyelenggara pelayanan publik di KLHK, PTSP-KLH mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
- Menerima dan memeriksa permohonan izin dan memperoleh rekomendasi berikut kelengkapan persyaratan administrasi, mencatat, dan memberikan tanda bukti diterima atau ditolaknya sebuah permohonan izin atau permohonan memperoleh
- Menerima, mencatat, dan memberikan tanda terima diterimanya permohonan nonperizinan
- Menyampaikan seluruh permohonan perizinan atau permohonan memperoleh rekomendasi kepada unit kerja setingkat eselon II di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai bidang tugasnya untuk dilaksanakan proses pembahasan teknis, verifikasi lapangan, dan penyiapan rancangan keputusan atau
- Melakukan penyebarluasan informasi mengenai tata cara penyelenggaraan pelayanan publik perizinan dan nonperizinan kepada
- Melakukan pemantauan perkembangan proses pelayanan permohonan perizinan dan nonperizinan yang dilakukan oleh unit kerja setingkat eselon II di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Melakukan penjaringan tingkat kepuasan pelanggan terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Melaksanakan koordinasi pengelolaan dan tindak lanjut pengaduan masyarakat.
- Melakukan koordinasi pengembangan mekanisme, infrastruktur, dan aplikasi pelayanan publik di bidang perizinan dan nonperizinan.
- Melaksanakan koordinasi penyusunan laporan penyelenggaraan pelayanan publik di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta menyampaikannya kepada Menteri Lingkungan Hidup paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik, PTSP KLHK memiliki maklumat layanan sebagai berikut:
- Non Diskriminatif. Setiap warga masyarakat berhak memperoleh pelayanan publik oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tanpa membedakan latar belakang suku, agama, ras, dan antar golongan. Pelayanan perizinan dan nonperizinan yang diberikan semata-mata ditujukan dalam rangka mendukung perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Akuntabel. Penyelenggaraan pelayanan publik dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan peraturan perundang-undangan lainnya, sehingga dijamin dan dapat dipertanggungjawabkan kepastian hukum dan penerapannya.
- Transparan. Informasi pelayanan publik yang diselenggarakan bersifat terbuka untuk dan dapat diakses oleh publik. Pemanfaatan teknologi informasi memungkinkan publik dapat mengetahui perkembangan pelayanan yang sedang dimohonkan atau untuk kalangan masyarakat luas dapat mengetahui kegiatan yang terjadi berkaitan dengan penerbitan perizinan lingkungan dan tindak lanjut pelayanan nonperizinan. Transparansi juga memastikan bahwa mekanisme checks and balances internal dan eksternal dapat berlangsung dengan baik.
- Cepat. Pelayanan publik yang dilakukan didasarkan pada janji layanan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Jangka waktu sesuai janji layanan ini ditetapkan apabila seluruh kelengkapan persyaratan administrasi menurut peraturan perundang-undangan telah dipenuhi, untuk pelayanan perizinan dan pelayanan rekomendasi serta tidak termasuk jangka jangka waktu yang dibutuhkan pemohon untuk memperbaiki persyaratan teknisnya. Adapun untuk jangka waktu pelayanan non perizinan bukan rekomendasi janji layanannya dilaksanakan sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
- Harga Terjangkau. Apabila sebuah pelayanan menurut peraturan perundang-undangan dapat memungut biaya, jenis dan besaran tarifnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan serta tidak memberatkan pemohon pelayanan. Pencantuman mengenai besaran biaya ini dimaksudkan pula untuk menghindarkan terjadinya pungutan biaya tidak resmi dalam pelayanan perizinan dan nonperizinan.