Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi
Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029 berganti menjadi
Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup