- 31662
Sekretariat Jenderal adalah unsur
pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Sekretariat Jenderal
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dalam melaksanakan tugas,Sekretariat
Jenderal menyelenggarakan fungsi: koordinasi
kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; koordinasi
dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan; pembinaan
dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; pembinaan
dan penataan organisasi dan tata laksana; koordinasi
dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan
layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; pengelolaan
pemberitaan, publikasi, hubungan masyarakat serta penyajian dan pelayanan
informasi publik; penyelenggaraan
hubungan dan kerja sama luar negeri, penyiapan negosiasi dan ratifikasi
perjanjian internasional; dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
Menteri.
Sekretariat Jenderal terdiri
atas: